PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK | TEORI PENDIDIKAN

PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK


Majelis Kehormatan Kode Etik
      Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat Majelis KodeEtik adalah lembaga non structural pada instansi pemerintah yang bertugasmelakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yangdilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Lembaga non structural dalam artian bahwamajelis kode etik tidak tergambar dalam suatu struktur jabatan , atau strukturorganisasi karena ia bersifat temporer , maksudnya bahwa ia akan dibentuk jikadiduga ada pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh Pegawai NgeriSipil , dan apabila telah melaksanakan tugasnya maka ia dapat dibubarkan ataububar dengan sendirinya.
     Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat PembinaKepegawaian dengan susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 3 orang dan dapatlebih dari 3 orang asalkan jumlahnya harus ganjil. Keanggotaan tersebut 1(satu) orang Ketua merangkap anggota , 1 (satu) orang sekretaris merangkapanggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.  Dalam melaksanakan tugas Anggota MajelisKehormatan tidak boleh lebih rendah pangkat dan jabaatan dengan Pegawai NegeriSipil yang diperiksa karena melanggar kode etik PNS , hal ini dimaksudkan bahwapemeriksaan itu masih menganut asas praduga tak bersalah , sehingga bagi PNSyang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Kode Etik tetap dihargai dan dijunjungtinggi harkat dan martabatnya.
  Bagi instansi pemerintah yang mempunyai instansi vertical di daerah ,maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikaan wewenangnya kepadapejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
      
Prosedur Penegakan Kode Etik
 Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Majelis Kehormatan Kode Etikmempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PegawaiNegeri Sipil , maka sebelum menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik harusdilakukan pemeriksaan. Perlunya pemeriksaan untuk mengetahui bahwa benar atautelah terjadi pelanggaran kode etik PNS , kemudian sebagai upaya pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalamkarier sehingga masalah dugaan pelanggaran kode etik tidak berlarut-larut.Dengan demikian sebelum Majelis Kehormatan Kode Etik menjatuhkan hukuman ataspelanggaran  Kode Etik terlebih dahuludilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yangdisangka melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaandiri , ia dapat saja menjangka tuduhan yang dialamatkan kepadanya denganmengajukan argumentasi serta bukti-bukti yang ada atau menerima sangkaanpelanggaraan kode etik PNS. Majelis kehormatan Kode Etik setelah mendengarpembelaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukanpelanggaran kode etik mengambil keputusaan dengan jalan musyawarah sesamaanggota Majelis Kehormatan Kode etik. Apabila dalam pengambilan keputusansecara musyawarah tidak dapat dilakukan karena perbedaan pendapat sesamaanggota majelis kehormaatan kode etik maka dimungkinkan untuk pengambilan keputusan dengan cara voting yaitu penghitungan suara dengan suaraterbanyak. Apabila Majelis Kehormatan Kode Etik telah mengambilan keputusaanatas pelanggaraan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil maka keputusantersebut sudah final , artinya keputusan tersebut tidak dapat diajukan keberatanoleh Pegawaia Negeri Sipil.
Apabila telah ada keputusan hukumanpelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Kode Etik , maka keputusaantersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang sebagai rekomendasi. Pejabatyang berwenang setelah menerima rekomendasi tersebut dapat mempertimbangkanputusan tersebut dengan bijak yaitu mempertimbangan humuman tersebut dalamsegala aspek terutama yang menyangkut karier seorang Pegawai Negeri Sipil.Setelah pejabat yang berwenang mempertimbangkan hukuman tersebut kemudianpejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksimoral atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil. Pemberian sanksi ataspelanggaran kode etik harus ddilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabatlain yang ditunjuk. 

Penyampaian Hukuman Pelanggaran Kode Etik

      Hukuman pelanggaran kode etik harus berbentuk surat keputusan yangditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk denganmenyebutkan pelanggaran kode etik.Pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral.Pemberian sanksi moral dapat dilakukan secara tertutup maupun secara terbuka.Pernyataan secara tertutup yaitu pejabat yang berwenang menyampaiakan hukumankode etik hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan danpejabat yang menyampaikan serta  pejabatlain yang terkait dengan catatan  pejabatterkait yang pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang dikenakanhukuman pelanggaran kode etik. Sedangkan pernyataan secara terbuka bahwahukuman pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui forum resmi PegawaiNegeri Sipil seperti upacara bendera , media massa dan forum lainnya yangdianggap repsentatif. Penyampaiaan secara terbuka tersebut setidaknyadimaksudkan untuk diketahui secara umum , sehingga menjadi pembelajaran bagiPegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama yaitu  pelanggaran Kode Etik , serta memberikankepastian hokum dan rasa keadilan atas setiap pelanggaran kode etik PegawaiNegeri Sipil

Baca Juga

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK | TEORI PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel