Pendaftaran PPPK untuk Guru Honorer Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya
![]() |
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) 2019 untuk guru honorer sudah dibuka, inilah cara daftar dan syaratnya. |
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2019 telah dibuka. Rekrutmen tenaga PPPK 2019 dibuka untuk tiga formasi. Salah satunya adalah Tenaga Pendidik atau Guru Honorer. Pendaftaran online PPPK dapat dilakukan mulai 10 Februari hingga 16 Februari 2019.
Baca Juga
Persyaratan Tenaga Pendidik (Guru) PPPK
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Cara Mendaftar PPPK Bagi Guru Honorer
Pendaftaran PPPK 2019 dilakukan dengan cara login ke https://sscasn.bkn.go.id. Untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebagai berikut:
a. Peserta mengisi Form di Helpdesk
b. Menginput NIK dan No KK
c. Nomer Peserta THK-II/Identitas THK-II
d. Nama
e.Tanggal Lahir
f. Nama Instansi
Setelah Input data tersebut, peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II. Selanjutnya, peserta datang Ke BKD dengan membawa:
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Selanjutnya, data calon peserta seleksi PPPK akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. Jika kartu peserta sudah ditandatangani pejabat berwenang, peserta baru dapat mendaftar.
Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer. Mendikbud Muhadjir Effendy pun mengusulkan gaji guru honorer akan setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR. Hal ini disampaikan Mendikbud dalam rapat kepada Menteri Keungan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi CPNS ataupun rekrutmen PPPK. Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut. Guru-guru yang tidak lulus seleksi tersebut yang diusulkan menerima gaji setara UMR.
Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD. Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat termanfaatkan dengan baik.
Sumber https://www.sekolahdasar.net/
Belum ada Komentar untuk "Pendaftaran PPPK untuk Guru Honorer Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya"
Posting Komentar