CONTOH MAKALAH FARMASI | STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK | KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA | TEORI PENDIDIKAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004
TENTANG
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG :Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kefarmasian yang berasaskan Pharmaceutical Care perlu menetapkan standar pelayanan Kefarmasian dengan Keputusan menteri.
MENGINGAT : 1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495);
2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang Apotek;
4.Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3781);
5.Peraturan Pemerintah Nomor. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747/Menkes/ SK/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/ SK/X/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/ SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Pemberian Izin Apotek;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/ SK/IX/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/ SK/X/2002 tentang Perubahan Peraturan Menkes Nomor 167/Kab/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat ;
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Keputusan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kefarmasian di
apotek
KEDUA : Standar Pelayanan kefarmasian dimaksud Diktum Pertama sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di Apotek agar mengacu pada standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
KEEMPAT : Dinas kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan melibatkan organisasi profesi.
KELIMA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapka.Ditetapkan di JAKARTA Pada
tanggal 15 September 2004
MENTERI KESEHATAN ,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004
Tanggal 15 September 2004
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pelayanan kefarmasian pada saat ini tela h bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care). Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien.Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut , apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan , ketrampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberian informasi , monitoring penggunaan obat dan mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan. Oleh sebab itu apoteker dalam menjalankan praktik harus sesuai standar yang ada untuk menghindari terjadinya hal tersebut. Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional. Sebagai upaya agar para apoteker dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan baik , Ditjen Yanfar dan Alkes Departemen Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) menyusun standar pelayanan kefarmasian di apotek untuk menjamin mutu
pelayanan kefarmasian kepada masyarakat .
2. Tujuan
Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek disusun :
2.1. Sebagai pedoman praktik apoteker dalam menjalankan profesi.
2.2. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
2.3. Melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian
3. Pengertian
3.1. Apotek adalah tempat tertentu , tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi , perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
3.2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
3.4. Sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetika.
3.5. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.6. Alat kesehatan adalah bahan , instrumen aparatus , mesin , implan yang mengandung obat yang digunakan untuk mencegah , mendiagnosis , menyembuhkandan meringan
kan dan merawat orang sakit , memulihankan kesehatan pada manusia dan untuk me
mbentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
3.7. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter , dokter gigi , dokter hewan kepada apo
teker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perun
dangan yang berlaku.
3.8 Perlengkapan apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek.
3.9.Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung
jawab langsung profesi apoteker dalampekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan
kualitas hidup pasien.
3.10.Medication record adalah catatan pengobatan setiap pasien.
3.11.Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat
selama dalam penanganan tenaga kesehatan , yang sebetulnya dapat dicegah.
3.12. Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker
dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan
obt dan pengobatan.
3.13. Pelayanan residensial (Home care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver
dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia
dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.
BAB II
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
1. Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional . Dalam pengelolaan Apotek , Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik , mengambil keputusan yang tepat , kemampuan berkomunikasi antar profesi , menempatkan diri sebagai menempatkan pimpinan dalam situasi multidisipliner , kemampuan mengelola SDM secara efektif , selalu belajar sepanjang karier , dan membantu.memberi pendidikan dan memberri peluang untuk meningkatkan pengetahuan
2. Sarana dan Prasarana
Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya , hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangiresiko kesalahan penyerahan. Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat , serangga/pest. apotek memiliki suplai listrik yang konstan , terutama untuk lemari pendingin.
Apotek harus memiliki :
1.Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
2.Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien , termasuk penempatan
brosur/materi informasi.
3. Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan
meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien
4. Ruang racikan.
5. Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien. Perabotan
apotek harus tertata rapi , lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat
dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi , terlindung dari
debu , kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada
kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.
3. Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya.
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan
sesuai ketentuan perundangan yang berlaku meliputi: perencanaan ,
pengadaan , penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim
FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out)
3.1 Perencanaan.
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu
diperhatikan :
a. Pola penyakit.
b. Kemampuan masyarakat.
c. Budaya masyarakat.
3.2 Pengadaan.
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan
sediaan farmasi harus melalui jalur resmi.
3.3 Penyimpanan.
1. Obat / bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam
hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain , maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru , wadah sekurang – kurangnya memuat nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
2. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai , layak dan
menjamin kestabilan bahan.
4. Administrasi.
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek , perlu dilaksanakan
kegiatan administrasi yang meliputi :
4.1.Administrasi Umum.
Pencacatan , pengarsipan , pelaporan narkotika , psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.2. Administrasi Pelayanan.
Pengarsipan resep , pengarsipan cacatan pengobatan pasien pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat
BAB III
P E L A Y A N A N
1. Pelayanan Resep.
1.1. Skrining resep.
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
1.1.1. persyaratan administratif :
- Nama ,SIP dan alamat dokter.
- Tanggal penulisan resep.
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.
- Nama , alamat , umur , jenis kelamin , dan berat badan pasien.
- Nama obat , potensi , dosis , jumlah yang minta.
- Cara pemakaian yang jelas.
- Informasi lainnya.
1.1.2. Kesesuaian farmasetik: bentuk sediaan , dosis ,potensi , stabilitas , inkompatibilitas ,
cara dan lama pemberian.
1.1.3. Pertimbangan klinis: adanya alergi , efek samping , interaksi , kesesuaian (dosis ,
durasi , jumlah obat dan lain-lain).
Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis
resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu meng
gunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
1.2. Penyiapan obat.
1.2.1. Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan , menimbang , mencampur , mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis , jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
1.2.2. Etiket.
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
1.2.3. Kemasan obat yang diserahkan.
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
1.2.4.Penyerahan Obat. Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksa
an akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
1.2.5. Informasi Obat.
Apoteker harus memberikan informasi yang benar , jelas dan mudah dimengerti ,
akurat , tidak bias , etis , bijaksana , dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-
kurangnya meliputi: pemakaian obat , cara penyimpanan obat , jangka waktu peng
obatan , aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
1.2.6. Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling , mengenai sediaan farmasi , pengobatan dan
perbekalan kesehatan lainnya , sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien
atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan
salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit
tertentu seperti cardiovascular , diabetes , TBC , asthma , dan penyakit kronis lainnya ,
apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
1.2.7. Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada pasien , apoteker harus melaksanakan pemantauan
penggunaan obat , terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovascular , diabetes ,
TBC , asthma , dan penyakit kronis lainnya.
2. Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat , apoteker harusberpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi . Apoteker ikutmembantu diseminasi informasi , antara lain dengan penyebaran leaflet /brosur , poster , penyuluhan , dan lain-lainnya.
3. Pelayanan residensial (Home Care).
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanankefarmasian yang bersifat kunjungan rumah , khususnya untuk kelompoklansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untukaktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
BAB IV
EVALUASI MUTU PELAYANAN
Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah :
1. Tingkat kepuasan konsumen : dilakukan dengan survei berupa angket atau wawancara
langsung.
2. Dimensi waktu : lama pelayanan diukur dengan waktu ( yang telah ditetapkan).
3. Prosedur Tetap : Untuk menjamin mutu pelayanan sesuaistandar yang telah ditetapkan.
Disamping itu prosedur tetap bermanfaat untuk :
Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat;
Adanya pembagian tugas dan wewenang;
Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga .kesehatan lain yang bekerja di apotek;
Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru;
Membantu proses audit.Prosedur tetap disusun dengan format sebagai berikut:
Tujuan : merupakan tujuan protap.
Ruang lingkup: berisi pernyataan tentang pelayanan yang dilakukan dengan kompetensi yang
diharapkan.
Hasil : hal yang dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang
dapat diukur.
Persyaratan : hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelayanan.
Proses : berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar.
Sifat protap adalah spesifik mengenai kefarmasian.
BAB V
P E N U T U P
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan farmasi yang berasaskan pharmaceutical care di Apotek dibutuhkan tenaga apoteker yang profesional. Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek ini diharapkan tujuan pelayanan farmasi dapat dicapai secara maksimal. Standar ini agar disosialisasikan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
MENTERI KESEHATAN ,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Belum ada Komentar untuk "CONTOH MAKALAH FARMASI | STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK | KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA | TEORI PENDIDIKAN"
Posting Komentar