Contoh surat Izin pemakain Tanah Daerah Untuk Dagang | TEORI PENDIDIKAN


DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024  Kota Tasikalamaya

                                                                              Tasikmalaya , 2 September 2008
Nomor             : 621.6/       /DPU/2008                                   Kepada
Lampiran         : 1 (lembar)                                              Yth. NINA HERLINA
Perihal             : Izin Pemakaian Tanah Daerah                      CV. Silvana Cipta Mandiri
                          Manfaat Jalan untuk Pendirian                     Jl. Lewo Babakan No. 27
  Reklame                                                        Rt./Rw. 04/09
Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi
Di
              Tasikmalaya

Mengacu pada surat saudara tanggal 28 Januari 2008 perihal permohonan izin pemakaian tanah daerah manfaat jalan untuk mendirikan panggung reklame ukuran 4 m x 6m x 1 muka , lokasi di Jl. Ir. H. Juanda/ Bunderan Linggajaya Kota Tasikmalaya , dengan ini dipermaklumkan bahwa berdasarkan hasil penelitian  ke lokasi yang saudara mohon , pada prinsipnya kami tidak keberatan dan dapat mengizinkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Dalam pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan gambar yang telah ditetapkan , kontruksi bangunan panggung reklame harus sesuai dengan spek teknis dan perhitungan kontruksi , serta mentaati petunjuk teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
2.      Lahan yang digunakan untuk bangunan panggung reklame bekas galiannya harus dikembalikan kekonstruksi semula.
3.      Harus memperhatikan segi estetika dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
4.      Perbaikan dan pembongkaran menjadi tanggung jawab pemohon.
5.      Bersedia membayar retribusi pemakaian tanah daerah manfaat jalan untuk mendirikan reklame berdasarkan PERDA No. 16 tahun 2004 setiap tahun dan disetor ke kas daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
6.      Memperhatikan kelancaran lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya



Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT , MSc
  NIP. 480 093 031

PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024  Kota Tasikalamaya

SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH
UNTUK JALAN MASUK
Nomor: 648/       /DPU/2008

Dasar : Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya memberikan izin :
I.       Kepada
1. Nama                 : Nina Herlina
2. Alamat              : Jl. Lewo Babakan No. 27 Rt./Rw. 04/09 
                                      Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Untuk mendirikan bangunan panggung reklame ukuran 4m x 6m.
Lokasi Jl. Ir. H. Juanda/ Bunderan Linggajaya Kota Tasikmalaya

II.    Retribusi Pemakaian Tanah daerah manfaat jalan yang harus dibayar :
Luas Pemakaian                                        : s/d luas = 4 ,00m2
Tarip yang harus dibayar                           : 4 ,00m2 x 4800           = Rp.      19.200 ,-       
Dengan rincian :
-  Besarnya                                                : Rp. 19.200 ,00           = Rp.      19.200 ,-
                                          Pembulatan     :                                   = Rp.           300 ,-
                                                                    Jumlah                       = Rp.      19.500 ,-

III. Uang tersebut disetor pada kas Daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya dengan alamat Jl. Leuwidahu No. 85 Indihiang Kota Tasikmalaya

IV. Dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Pemegang izin harus senantiasa mentaati ketentuan yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
2.      Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lama 3 (tiga) bulan dan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 ,00 (Tiga Juta Rupiah)
3.      Pemberi izin dan atau wakilnya berhak sewaktu-waktu memeriksa tanah yang dipakai oleh pemegang izin.
4.      Apabila kemudian hari Pemerintah Kota Tasikmalaya memerlukan tanah tersebut , baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan yang telah direncanakan oleh Pemerintah , maka surat izin pemakaian tanah ini dapat dicabut tanpa diberi ganti rugi.
5.      Apabila syarat-syarat/ ketentuan tersebut diatas tidak dipenuhi , maka untuk surat izin ini akan dicabut dan bekas pemakaian jalan masuk tersebut harus dibangun kembali seperti semula.




Tasikmalaya , 2 September 2008
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya




Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT , MSc

Belum ada Komentar untuk "Contoh surat Izin pemakain Tanah Daerah Untuk Dagang | TEORI PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel