Cara Mendirikan PAUD (Pendidiakan Anak Usia Dini)


Sahabat Menarasiger.com yang kami banggakan, pada kesempatan ini kami akan coba berbagi cara mendirikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Jika melihat buah hati kita yang masih kecil mungil, lucu dan menggemaskan dengan segala pola dan tingkahnya, kita sebagai orang tua tentu menaruh harapan yang amat besar kepada buah hati kita, karena buah hati kita merupakan asset yang tak ternilai harganya, tidak dapat diganti dengan materi-materi duniawi. Mereka adalah anugrah yang di titipkan Allah Swt. Untuk kita jaga fitrahnya, karena pada asalnya mereka adalah bersih dan suci tinggal bagaimana kita mengarahkan pendidikannya.

Tugas mendidik anak adalah tugas orang tua bukan lembaga pendidikan atau yayasan, jadi jika ada orang tua masih memiliki mindset bahwa guru di sekolahlah yang bertanggungjawab atas pendidikan anaknya itu adalah pemikiran yang salah. Sebagai bentuk tanggungjawab orang tua atas amanah dan anugrah besar yang Allah Swt. titipkan kepada orang tua maka orang tua harus memilih lembaga pendidikan yang baik untuk anak-anaknya.

Berdasarkan pengalaman pribadi jika melihat lembaga-lembaga pendidikan PAUD yang ada sedikit timbul rasa kurang puas tentang kurikulum yang ada, anak-anak usia dini di PAUD kebanyakan hanya diajarkan menyanyi dan menyanyi, padahal guru-guru PAUD/TK harusnya bisa lebih kreatif dengan mengenalkan nilai-nilai keislaman, sisipkanlah pada kegiatan bermain dengan nilai-nilai keislaman, penanaman aqidah yang benar, keimanan yang kuat, kisah-kisah keberanian sahabat dan sikap santun rosulullah, bukan dongeng-dongeng fiktif yang tidak jelas sumbernya seperti si kancil mencuri timun dan yang sejenisnya.


Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas alangkah baiknya jika kita memiliki lembaga pendidikan sendiri sehingga kita bisa menerapkan pola pendidikan yang ada dan di padukan dengan nilai-nilai keislaman di dalamnya.

Lembaga pendidikan PAUD di Indonesia masih tergolong sedikit, terutama di pelosok-pelosok negeri banyak anak-anak yang tidak memiliki kesempatan untuk mengeyam bangku TK/PAUD  .Hal tersebut juga diperkuat dengan data yang dirilis Depdiknas di akhir tahun 2008 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baru mencapai 50;53% dari 29,8 juta anak. Artinya hampir 50% anak Indonesia belum meraih kesempatan mengenyam pendidikan pra sekolah. Padahal pendidikan pra sekolah merupakan aspek yang sangat penting untuk memastikan kesiapan anak untuk melanjukan ke pendidikan dasar.

Namun perlu di ingat sahabat menerasiger.com sebelum mendirikan PAUD kembali luruskan niat bahwa yang akan kita dirikan adalah lemabaga pendidikan bukan PT atau perusahaan, jadi jangan pernah ada harapan mencari keuntungan materi semata, atau sengaja untuk menampung bantuan-bantuan pemerintah yang akan dikucurkan. marilah berharap sesuatu yang luhur dan mulia untuk buah hati yang Allah anugrahkan kepada kita semua.

Yang menjadi dasar pendirian lemabaga pendididkan adalah pasal 62 ayat 2, syarat pendirian lemabaga pendidikan secara umum diantaranya :

    a.    Isi Pendidikan (Kurikulum)
    b.    Peserta Dididk
    c.    Tenaga Pendidik dan Kependidikan
    d.    Sarana dan prasarana
    e.    Pembiayaan pendidikan
    f.     Sistem evaluasi dan sertifikasi

Pada prinsipnya sebelum mengurus proses ijin operasional pastikan syarat-sayat diatas terpenuhi terlebih dahulu, ada murid, ada guru, dan sarana pra sarana penunjang, seperti gedung, buku-buku, kurikulum, tempat bermain dan lain-lain.

Adapun persyaratan pokok yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin operasional adalah :

     1.    Surat domisili lokasi PAUD didirikan, dan perlu diingat minimal jarak 1 km dari             PAUD yang lainnya atau sejenisnya.
     2.    Program Kerja PAUD selama satu tahun
     3.    Surat persetujuan masyarakat sekitar, melalui pengantar RT/RW
     4.    Surat Rekomendasi lurah setempat
     5.    Surat Rekomendasi Dinas Pendidiakn Kecamatan atau UPTD
     6.    Surat Rekomenadi Camat
     7.    Akte Yayasan penyelengga yang sudah terdaftar di Kemenkumham


Semua persyaratan diatas ditujukan ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten kota untuk disetujui, setelah berkas permohonan masuk maka ada tim dari dinas yang melakukan survey on the spot ke lokasi, berdasarkan survey tersebut Dinas Pendidikan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan ijin operasional dan PAUD dapat mengakses data DAPODIK.

Demikianlah sekelumit proses mendiriakan PAUD mudah-mudahan bermanfaat bagi sahabat Pakyudhiblog.com, jangan pernah leleh untuk berbuat kebaikan, terus berkarya dengan hati yang ikhlas semoga Allah swt. Memberikan balasan yang lebih di dunia

Belum ada Komentar untuk "Cara Mendirikan PAUD (Pendidiakan Anak Usia Dini)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel