Cara Membuat Surat MOU (Memorandum Of Understanding)
Sahabat Menarasiger.com MOU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepemahaman adalah bentuk kesepakatan bersama agar salah satu pihak yang sama-sama memiliki komitmen tidak dirugikan sehingga sama sama menguntungkan kedua belah pihak. MOU dibutuhkan bagi para pelaku bisnis, draft MOU harus dibuat selengkap mungkin, berikut hal-hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam menyusun MOU :
1. Buatlah judul MOU sejelas mungkin, cantumkan nama instansi/lemabaga.
3. Tentukan pihak-pihak yang berhak untuk menandatangani MOU
4. Rumuskan azaz nota kesepahaman dengan jelas.
5. Tentukan ruang lingkup kerjasama dengan jelas.
6. Tentukan jangka waktu MOU itu berlaku.
7. Rumuskan dengan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak.
8. MOU dibuat 2 rangkap dan ditanda tangani diatas materai dan disaksikan oleh 2 orang saksi dari kedua belah pihak.
Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan contoh MOU antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Amanah dengan Adan Motor (Usaha Jual Beli Sepeda Motor scound) yang sangat sederhana dan tentunya jauh dari kata sempurna, mudah-mudahan bisa menjadi gambaran singkat untuk sahabat Pakyudhiblog.com.
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH (KJKS)
BTM AMANAH
BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH
BADAN HUKUM: 24/BH/X.2/2007
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
NOTA KESEPAHAMAN
TENTANG PERJANJIAN KERJASA SAMA
ANTARA BTM AMANAH DENGAN ADNAN MOTOR
NOMOR : 001/MOU/BTMA/VIII/2017
Pada hari ini Kamis tanggal 26 bulan Oktober tahun 2017, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Heri Sutanto
Tempat Tgl Lahir : Bangunrejo, 13 Juli 1985
Alamat : Bangunrejo Kec. Bangunrejo
NIK : (Tulis NIK dengan lengkap)
Jabatan : Pemilik Usaha
Dalam hal ini bertindak sebagai kepala/pemilik usaha ADNAN MOTOR bergerak dalam bidang Jual beli motor bekas yang berkedudukan di Dusun V Sidoluhur RT/RW 012/005 Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ************************
Tempat Tgl Lahir : ************************
Alamat : ************************
NIK : ************************
Jabatan : General Manager KSPPS BTM Amanah
Dalam hal ini bertindak sebagai Manager KJKS BTM AMANAH Bangunrejo, Koperasi yang bergerak dalam bidang Jasa Keuangan Syariah yang berkedudukan di Dusun II Bangunrejo Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama, dengan ketantuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :
Pasal 1
AZAZ NOTA KESEPEMAHAN
Nota Kesepemahaman ini berazazkan saling amanah/percaya saling menguntungkan dengan menerapkan konsep-konsep muamalah syariah dalam bentuk Murobahah dan Mudharobah.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Lingkup Nota Kesepemahaman meliputi jual-beli motor bekas, PIHAK PERTAMA sebagai pemilik barang PIHAK KEDUA sebagai pembeli kemudian barang yang telah menjadi hak penuh PIHAK KEDUA dijual kembali kepada nasabah.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020 dan dapat di perpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Bertanggungjawab penuh terhadap nasabah yang di bawahnya, meliputi kepatuhan syariah, keterlambatan pembayaran, penuggakan maupun jika terjadi kemacetan angsuran.
b. Menitipkan agunanan kepada PIHAK KEDUA sebagai bentuk komitmen dan kenyamanan dalam bermitra.
2. Hak PIHAK PERTAMA
a. Merekomendasikan nasabah untuk proses pencairan, setelah dipandang layak oleh PIHAK PERTAMA dalam hal karakter, agunan dan kemampuan bayar.
3. Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Merealisasikan pembiayaan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA setelah melalui tahapan-tahapan di komite pencairan.
4. Hak PIHAK KEDUA
a. Menolak atau menyetujui pengajuan yang diajukan PIHAK PERTAMA
b. Menetapkan besaran marjin sesuai dengan kesepakan keduabelah pihak
Pasal 5
PENUTUP
Nota Kesepahaman ini di buat di Bangunrejo sebanyak rangkap 2 (Dua) dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai, MOU ini mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Manager KJKS BTM AMANAH Pemilik Adnan Motor
MUHAMMAD TAHRIR HENDRI PURWANTO
Saksi-saksi
1. ______________( ) Pihak I :______________
2. Nasrulloh, S.Pd.I (Manager Marketing) Pihak II : ______________
Belum ada Komentar untuk "Cara Membuat Surat MOU (Memorandum Of Understanding)"
Posting Komentar