SK SISWA PENERIMA PIP ANGKATAN 14 TAHUN 2017 SILAHKAN DI CEK SMK

PIP SMK

Program pemerintah mengenai bantuan PIP sangat membantu sekali kepada masyarakat miskin yang ada di Indonesia, dengan adanya PIP membuat mereka lebih terbantu masalah pembiayaan sekolah dan keperluan mengenai alat tulis dll. 


Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Apa tujuan PIP?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). 

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.


Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. 
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.


Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.


Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; 
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; 
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun. 
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Sesuai dengan Surat SK Penetapan Penerima PIP Angkatan 14 Tahun 2017, maka Sekolah yang sudah sinkron pada bulan September 2017 maka akan mendapatkan pencairan PIP untuk siswanya. SK PIP angkatan 14 ini menitik beratkan kepada siswa kelas X yang belum pernah mendapatkan PIP dan bagi siswa yang mempunyai Kartu KPS, KIP maka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan uang yang akan diberikan kepada Sekolah untuk siswa yang kurang mampu, untuk keperluan sekolah mereka yang kurang mampu. 

Sesuai SK yang diterbitkan oleh pemerintah dilaman resminya PIP SMK

Para Operator sekolah silahkan untuk segera melihat daftar siswa yang akan mendapatkan PIP di Sekolah masing-masing. Operator bisa mengunjungi aplikasi resminya untuk mengecek data siswa penerima dana PIP angkatan 14 di aplikasi SIPP! SMK. 

Terima kasih Telah berkunjung.

Sumber https://www.aplimuvie.com/

Belum ada Komentar untuk "SK SISWA PENERIMA PIP ANGKATAN 14 TAHUN 2017 SILAHKAN DI CEK SMK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel