CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU LEWAT VERVAL PTK 2018
Ilerning - Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Pagi para Operator diseluruh Indonesia, bagaimana kabar anda, masih semangatkah untuk menyelesaikan semua apa yang diperlukan dalam pendataan di sekolah tempat anda mengabdi, pastinya semangat 45 wajib untuk membuat data kita bisa selesai tepat waktu dan tidak molor terus.
kali ini saya akan berbagi mengenai cara untuk mengajukan NUPTK Baru yang mana untuk Guru dan Tenaga Kependidikan wajib untuk mendapatkan Nomor Unik tersebut. Nomor Induk tersebut nanti bisa digunakan untuk pencairan dana seperti sertifikasi dan pengurusan lainnya. Dengan mempunyai Nomor NUPTK pastinya anda sudah pasti diakui sebagai guru seutuhnya.
Saya memposting cara ini karena masih ada beberapa Operator yang masih bingung cara mengajukan bagaimana sih untuk mengajukan NUPTK baru.
NUPTK adalah : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Bagi guru dan Tenaga Kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi anda bisa mengunjungi situs resminya yaitu di gtk.data.kemdikbud.
Nah, setelah anda mengetahui syaratnya anda tinggal persiapkan semua berkas yang wajib anda scan untuk keperluan pengajuan NUPTK baru :
- KTP
- SK GTY
- SK PENUGASAN / SEKOLAH
- IJAZAH SD/MI
- IJAZAH SMP/MTs
- IJAZAH SMA/SMK/MAK
- IJAZAH S1 ( Terakhir )
Nah, setelah lengkap ketujuh persyaratan tersebut, sebelum anda proses mengaploudnya anda wajib untuk menyecan semua berkas yang ada, ingat semua wajib asli tidak boleh foto copy.
Adapun cara untuk mengajukan NUPTK Baru adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke website resminya yaitu Verval PTK
Silahkan masukkan username dan Pasword anda dan Login
2. Karena saya membahas mengenai cara mengajukan jadi saya tidak akan menerangkan fungsi dari beberapa menu bar yang ada di dalamnya, jadi kita langsung ke menu NUPTK >> Calon Penerima NUPTK >>Pilih Guru yang mau di ajukan.
3. Setelah masuk ke menu Calon Penerima NUPTK maka ada beberapa guru yang belum masuk dalam Penerima NUPTK, dan anda tinggal klik nama salah satu guru yang mau anda ajukan, setelah itu anda tinggal klik Uploud Dokumen.
4. Nah tahap terakhir maka anda akan diarahkan ke menu ngaploud gambar, ingat, jangan disimpan di file ber extention .jpeg, tetapi wajib Pdf. , Setelah semua data anda dipersiapkan dalam format PDF pastinya anda langsung menguploud seluruh data yang diperlukan tanpa ada yang tertinggal sedikitpun, setelah selesai anda tinggal Uploud Dokumen
Alhamdulillah selesai, silahkan tunggu sampai proses selesai, setelah selesai anda pergi ke menu NUPTK >> Status Penerima NUPTK hal ini dilakukan untuk mengecek apakah daftar guru tersebut sudah masuk dalam daftar tunggu untuk pengajuan NUPTK Baru.
Nah, jika proses sudah selesai akan ada tanda seperti gambar di bawah, silahkan tunggu sampai proses selesai, proses ini membutuhkan waktu lama sekali entah apa yang membuat lama untuk pengajuan tersebut, tetapi sedikit trik dari saya karena data semua guru yang ada di sekolah tempat saya mengabdi belum di Uproff oleh dinas setempat yaitu bagian Provinsi, saya langsung datang ke operator Provinsi yang bertugas untuk segera meng ACC seluruh guru yang ada di instansi saya, dan akhirnya saya berhasil di Uproff oleh dinas, tetapi untuk di uproff dirgen ini masalahnya sampai sekarang sudah 5 tahun belum di ACC, Nasib seorang guru. he....!!
Dan sedikit tips kepada seluruh Operator Sekolah jangan berharap lebih dari pekerjaan ini karena Operator hanya Kuli yang tidak ada harganya dimata pemerintah, kerjaan luar biasa tetapi Gaji untuk operator tidak ada sama sekali, ini bagaimana? hikz.... sedih rasanya, kerjaan yang menumpuk mulai dari Dapodik, NUPTK, Verval PD, Verval PTK, Verval Sekolah, PMP, GHGTK, E-Raport, dll aduh memusingkan Operator. Udah ayo di cari kerjaan sampingan saja kawan, disini saya ngeblog dan saya sudah di bayar melebihi gaji PNS Golongan 4 oleh Google, daripada anda berharap dengan Iming-iming yang tidak ada kabar baiknya mending cari solusi lain.
Pesan untuk pemerintah : Jangan salahkan Operator jika Data tidak 100% terlaksana, Operator manusia bukan robot, kami perlu makan untuk menghidupi keluarga yang lain. tetapi saya sudah terlanjur untuk bekerja disini, dan saya akan kerjakan sebaik mungkin, karena ini merupakan tanggung jawab saya.
Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "CARA MENGAJUKAN NUPTK BARU LEWAT VERVAL PTK 2018"
Posting Komentar