Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Tentang Madrasah Penyelenggara Kurikulum 2013

Membahas Kurikulum 2013 tentang Madrasah penyelenggara Kurikulum 2013. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ( PENDIS) telah menetapkan kembali Madrasah - Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2013 (K-13) untuk periode tahun 2017. Keputusan penetapan madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 ini diputuskan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomo 3525 tahun 2017 tentang madrasah pelaksana Kurikulum 2013  pada tahun pelajaran 2017/2018.

 tentang Madrasah penyelenggara Kurikulum  Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Tentang Madrasah Penyelenggara Kurikulum 2013
SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017


Surat keputusan menjadi pelengkap madrasah - madrasah  penyelenggara Kurikulum 2013 pada tahun sebelumnya. Surat Keputusan madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 pada tahun sebelumnya yang diputuskan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3932 Tahun 2016, SK  Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.

Dipastikan pada tahun pelajaran 2017/2018 madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2013 bertambah banyak dikarenakan keluarnya SK Dirjen Nomor 3525 tahun 2017. Jika digabungkan dengan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun lalu maka pada tahun ini memang terbukti Pelaksana Kurikulum 2013 bertambah.

Pada SK Dirjen Nomor 3525 tahun 2017 terdapat daftar madrasah sebanyak 17.885 yang telah ditetapkan sebagai Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2017/2018. Daftar jenjang madrasah yang dimuat dalam SK Dirjen Nomor 3525 tahun 2017 terdiri dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta.

Adapun rasio jumlah madrasah penyelenggara kurikulum 2013 tahun 2017 sebanyak 17.885 madrasah yang tediri dari berbagai madrasah di seluruh Indonesia. Berikut adalah hasil kalkulasi jumlah madrasah berdasarkan wilayah yaitu :


NO
Provinsi

Jumlah Madrasah

1
Provinsi Aceh
176
2
Provinsi Sumatra Utara
329
3
Provinsi Sumatra Barat
17
4
Provinsi Riau
495
5
Provinsi Jambi
351
6
Provinsi Sumatra Selatan
1023
7
Provinsi Bengkulu
134
8
Provinsi Lampung
389
9
Provinsi DKI Jakarta
245
10
Provinsi Jawa Barat
699
11
Provinsi Jawa Tengah
2913
12
Provinsi DI Yogyakarta
31
13
Provinsi Jawa Timur
6959
14
Provinsi Kalimantan Barat
166
15
Provinsi Kalimantan Tengah
367
16
Provinsi Kalimantan Selatan
194
17
Provinsi Bali
15
18
Provinsi Nusa Tenggara Barat
832
19
Provinsi Sulawesi Selatan
505
20
Provinsi Sulawesi Tengah
189
21
Provinsi Sulawesi Utara
169
22
Provinsi Sulawesi Tenggara
237
23
Provinsi Maluku
313
24
Provinsi Maluku Utara
138
25
Provinsi Banten
748
26
Provinsi Bangka Belitung
9
27
Provinsi Gorontalo
46
28
Provinsi Kepulauan Riau
12
29
Provinsi Papua Barat
3
30
Provinsi Kalimantan Utara
182

Dari daftar diatas bagi madrasah yang tercantum dalam SK Dirjen Nomor 3525 Tahun 2017 mulai tahun 2017/2018 melaksanakan Kurikulum 2013. Dan juga mengaktifkan layanan simpatika.

Untuk lebih detail madrasah - madrasah  mana saja yang ada di dalam SK Dirjen silahkan unduh dibawah ini :

SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 --- Disini---
Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 ---Disni---

Baiklah saya kira cukup sampai disini pembahasan mengenai SK Madrasah Penyelenggara  Kurikulum 2013. Semoga apa yang saya berikan ini bermanfaat pagi anda semuanya. Terima Kasih.

Silahka  jika hendak bekomentar tulis saja pada kolom yang sudah disesiakan, komen dengan bijak tidak mengganggu atau merugikan orang lain.



Sumber https://www.emissimpatikazone.com/

Belum ada Komentar untuk "Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Tentang Madrasah Penyelenggara Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel