Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren 2019
belajarmadrasah - Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun 2019, Juknis Juknis Bantuan Pembangunan MCK Pesantren 2019 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kebersihan dan kesehatan pada pondok pesantren, perlu diberikan bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren.
Pengelolaan bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.
Dirjen Pendis telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7082 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019. Pemberian Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
Pengelolaan bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.
Dirjen Pendis telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7082 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019. Pemberian Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
- Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
- Memiliki santri mukim.
- Belum memadainya sarana MCK yang dimiliki Pondok Pesantren yang berdampak pada kurangnya kebersihan dan kesehatan.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
- Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan
Selengkapnya, silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 pada link dibawah ini;
Juknis Bantuan MCK Pondok Pesantren 2019.pdf, Unduh
Demikian Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren 2019"
Posting Komentar