POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

belajarmadrasah - POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2019 ini telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019 Tetang Penggunaan Prosedur Operasioanl Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2019.

POS Akrediatasi Sekolah/Madrasah 2019 ini disusun sebagai panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Serta untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

 berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi nasional Sekolah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Berdasarkan POS Akreditasi 2019, urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
  1. semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; 
  2. semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); 
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.

Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.

Selengkapnya, silahkan download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 pada link dibawah ini;

POS Akreditasi 2019 Final.pdf, Unduh

Demikian informasi tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 yang dapat kami sampiakan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel