Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019
![]() |
Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019. |
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
Baca Juga
Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang sulit mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru, mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Profesional.
Sumber https://www.sekolahdasar.net/
Belum ada Komentar untuk "Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019"
Posting Komentar