CONTOH SURAT Penempatan Perangkat Kabinet PT. Telkomunikasi Indonesia | TEORI PENDIDIKAN
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota Tasikalamaya
Tasikmalaya , 10 Oktober 2008
Nomor : 600/ /DPU/2008Kepada
Sifat: Biasa Yth. Murjanto a.n.
Perihal : Penempatan Perangkat KabinetPT. Telkomunikasi Indonesia
RKFO di Tasikmalaya
Menunjuk surat PT. Telkom Nomor. TEL. 307/HK.580/RE3-D530/2008 mengenai ijin penempatan Perangkat Kabinet RKFO pada bahu/trotoar jalan , di jalan A. Nasution , jalan Dr. Moch. Hatta , jalan Mitrabatik , jalan Ir. H. Juanda , jalan H.Z. Mustofa (Padayungan) , jalan Perintis Kemerdekaan , jalan Gunungsabelah , jalan Mangkoko , Jalan Perempatan Nagarawangi (Pos Polisi) , jalan raya Manonjaya , di wilayah Kota Tasikmalaya yang diminta , berdasarkan hasil survei ke lokasi pada prinsipnya kami tidak keberatan mengizinkan dan kami mohon saudara memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Sebelum melaksanakan kegiatan penempatan perangkat RKFO terlebih dahulu ada sosialisasi kepada warga sekitar melalui Rt/Rw setempat , yang dilalui jalur penempatan.
2. Bekas penempatan perangkat , kontruksi jalan , tembok , saluran parit dll , yang terbongkar supaya dikembalikan sesuai dengan kondisi semula , dan menjadi tanggungjawab pemohon.
3. Selama pelaksanaan agar melibatkan pengawas dari Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
4. Harus memperhatikan segi estetika dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
5. Bersedia membayar retribusi penempatan perangkat RKFO sesuai dengan PERDA No. 16 tahun 2004 setiap tahun dan disetor ke kas daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
6. Memperhatikan jalan keluar masuk pejalan kaki sehingga tidak mengganggu kelancaran aktivitas.
7. Dalam pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan harus menurut gambar rencana yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya dan bekas bongkaran harus segera dibersihkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT , MSc
NIP. 480 093 031
Tembusan :
- Kepala UPTD Perijinan Dinas PU Kota Tasikmalaya
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota Tasikalamaya
NOTA DINAS
Dari : Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan
Kepada: Yth. Sdr UPTD Perijinan DPU Kota Tasikmalaya
Tanggal : 23 Juli 2008
Perihal : Permohonan Ijin Galian Penanaman kabel
serat optic di Kota Tasikmalaya
ISI NOTA
isampaikan dengan hormat bahwa permohonan dari PT. TELKOM/ TELEKOMINDO PRIMAKARYA perihal tersebut diatas , pada prinsipnya kami tidak keberatan untuk dilaksanakan pengerjaan penanaman kabel serat optic dengan catatan :
Sebelum melaksanakan kegiatan penggalian terlebih dahulu ada sosialisasi kepada warga sekitar melalui Rt/Rw setempat , yang dilalui jalur galian.
Bekas galian tanah , kontruksi jalan , tembok , saluran parit dll yang terbongkar supaya di kembalikan sesuai kondisi semula dan menjadi dtanggung jawab pemohon.
PT. TELKOM/ TELEKOMINDO PRIMAKARYA harus menyimpan jaminan pelaksanaan pekerjaan , (RB terlampir).
Demikian kami sampaikan , atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Kepala Bidang Pengembangan
Prasarana Jalan dan Jembatan
(Ir. Sofyan Toyib Rukama , M.Si)
NIP. 010 234 017
SURAT PERNYATAAN
ang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hadi Prabowo
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat: Jl. Aceh No. 64 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa apabila permohonan izin saya untuk membongkar sebagian trotoar jalan , untuk jalan masuk rumah tinggal atau ruko , saya bersedia memberi ganti rugi kepada Pemerintah sebesar nilai matrial yang dihilangkan yaitu sebesar :
1. Kerb/ Kanstin Blok : 10m x 60.085 ,91 = Rp. 600.850 ,00
2. Tegel Badak : 15m2 x Rp. 49.552 ,05 = Rp. 743.280 ,75
3. Urugan Tanah dipadatkan : 3m3 x Rp. 21.686 ,50 = Rp. 65.059 ,5
4. Urugan pasir : 2 ,25m3 x Rp. 77.605 ,00= Rp 174.611 ,25
5. Plesteran: 2 ,5m2 x Rp. 16.681 ,50 = Rp. 41.703 ,75
6. Pengecatan spinglend : 2 ,5m2 x Rp. 8.194 ,23= Rp. 20.485 ,57
Jumlah = Rp 1.645.990 ,82
Pembulatan = Rp.9 ,18
Jumlah Akhir = Rp. 1.646.000 ,00
Terbilang (Satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dijadikan bahan seperlunya.
Tasikmalaya , 11 Pebruari 2008
Pemohon
YULI FITRIANI
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota Tasikalamaya
Tasikmalaya , 25 Juli 2008
Nomor : 621.6/ /DPU/2008 Kepada
Sifat: Biasa Yth. Mas Budiwasisto a.n. PT. Telkom /
Perihal : Ijin Galian Pada Bahu dan Badan jalanPT. Telekomindo Primakarya
Penanaman Kabel serat optic Jl. Aceh No. 64 Bandung
di Kota Tasikmalaya Tlp. 022- 4261481
di
Bandung
Mengacu pada surat saudara tanggal 26 Mei 2008 perihal permohonan izin Galian tanah pada Bahu jalan dan badan jalan/ crossing , untuk penanaman kabel serat optic di Jl. Bojong Jengkol - Jl. Mangkoko- Jl. Sukarindik - Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Cinehel - Jl. Perum Cisalak - Jl. Bantar - Jl. Ampera - Jl. Pancasila - Jl. Cilendek - Jl. Paseh-Balong Kanyun/Jl. Ahmad Zaelani Jl. Siliwangi - Jl. Gobras - Jl. Cikurubuk/ Ardiwinangun - Jl. Suwaka - Jl. Cibeuti Jl. Perkantoran di wilayah Kota Tasikmalaya sepanjang 17.911 meter , dengan ini dipermaklumkan bahwa berdasarkan hasil penelitian ke lokasi dan rekomendasi dari Bidang Prasarana Jalan-Jembatan Dinas Pekerjaan Umum kota Tasikmalaya , pada perinsipnya kami tidak keberatan dan dapat mengizinkan permohonan saudara , dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sebelum melaksanakan kegiatan penggalian terlebih dahulu ada sosialisasi kepada warga sekitar melalui Rt/Rw setempat , yang dilalui jalur galian.
2. Dalam pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan harus menurut gambar rencana yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya dan bekas bongkaran galian tanah harus segera dipadatkan dan dibersihkan.
3. Galian atau crossing pada badan jalan yang digunakan untuk penanaman kabel serat optic harus dikembalikan ke kontruksi semula.
4. Perbaikan dan pembongkaran / galian tanah menjadi tanggung jawab pemohon.
5. Harus memperhatikan segi estetika dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
6. Bersedia membayar retribusi atau izin galian tanah pada bahu dan badan jalan/ crossing , sesuai dengan PERDA No. 16 tahun 2004 dan disetor ke kas daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
7. Memperhatikan dan memasang rambu-rambu lalu lintas sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan :
1. Walikota Tasikmalaya (sebagai laporan)
2. Wk. Walikota Tasikmalaya (sebagai laporan)
3. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
4. Kepala Kantor Satpol PP
5. Camat Setempat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT , MSc
NIP. 480 093 031
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hadi Prabowo
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jl. Aceh No. 64 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa apabila permohonan izin saya untuk menggali tanah pada bahu jalan dan badan jalan/ crossing untuk penanaman kabel serat optic berlokasi di Jl. Bojong Jengkol - Jl. Mangkoko- Jl. Sukarindik - Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Cinehel - Jl. Perum Cisalak - Jl. Bantar - Jl. Ampera - Jl. Pancasila - Jl. Cilendek - Jl. Paseh-Balong Kanyun/Jl. Ahmad Zaelani Jl. Siliwangi - Jl. Gobras - Jl. Cikurubuk/Ardiwinangun - Jl. Suwaka - Jl. Cibeuti Jl. Perkantoran di Wilayah Kota Tasikmalaya dikabulkan , saya bersedia membayar izin dan retribusi galian tanah tersebut kepada pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
Retribusi penanaman kabel serat optic
Sepanjang 17.911 m
Lebar galian 0 ,75
Jumlah Galian = 13.433 ,25 m2
13.433 ,25 m2 x Rp. 400 ,-= Rp.5.373.300 ,-
Badan jalan/ crossing
1 buah crossing Rp. 250.000 ,-
41 buah crossing Rp. 250.000 ,- x 41 buah = Rp. 10.250.000 ,-
Jumlah= Rp. 15.623.300 ,-
Leges = Rp. 6.000 ,-
Pembulatan= Rp. 700 ,-
Jumlah= Rp. 15.630.000 ,-
Terbilang (Lima Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dijadikan bahan seperlunya.
Tasikmalaya , 25 Juli 2008
Pemohon
HADI PRABOWO
Project Manager
SURAT PERNYATAAN
JAMINAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hadi Prabowo
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jl. Aceh No. 64 Bandung
Dengan ini menyatakan bahwa Saya , bersedia menyimpan jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan penanaman kabel serat optic berlokasi di Jl. Bojong Jengkol - Jl. Mangkoko- Jl. Sukarindik - Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Cinehel - Jl. Perum Cisalak - Jl. Bantar - Jl. Ampera - Jl. Pancasila - Jl. Cilendek - Jl. Paseh-Balong Kanyun/Jl. Ahmad Zaelani Jl. Siliwangi - Jl. Gobras - Jl. Cikurubuk/Ardiwinangun - Jl. Suwaka - Jl. Cibeuti Jl. Perkantoran di wilayah Kota Tasikmalaya sebesar: Rp. 163.829.000 ,- terbilang (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) , sesuai dengan rekomendasi hasil perhitungan dari Bidang Prasarana Jalan-Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya. Yang berlaku selama waktu pekerjaan sampai masa pemeliharaan.
Demikian pernyataan Saya untuk dijadikan bahan.
Bandung , 24 Juli 2008
PT. Telekomindo Primakarya
Bandung
HADI PRABOWO
Project Manager
Belum ada Komentar untuk "CONTOH SURAT Penempatan Perangkat Kabinet PT. Telkomunikasi Indonesia | TEORI PENDIDIKAN"
Posting Komentar