CONTOH SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH UNTUK JALAN MASUK | TEORI PENDIDIKAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota Tasikmalaya
SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH
UNTUK JALAN MASUK
Nomor: 648/ /DPU/2008
Dasar : Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya memberikan izin :
I. Kepada
II. Retribusi Pemakaian Tanah yang harus dibayar :
Masa berlaku retribusi : 1 Agustus 2008 s/d 1 Agustus 2009
Luas Pemakaian : 8 ,2 m x 2 m = 16 ,4 m2
Tarip yang harus dibayar per/ bulan : Rp. 9.840 ,00
Dengan rincian :
- Besarnya dalam 1 bulan : Rp. 600 x 16 ,04 m2 = Rp. 9.840 ,00
- Besarnya dalam 1 tahun : Rp. 9.840 ,00 x 12 = Rp. 118.080 ,00
Pembulatan : = Rp. 20 ,00
Jumlah = Rp. 118.100 ,00/ tahun
III. Uang tersebut disetor pada kas Daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya dengan alamat Jl. Leuwidahu No. 85 Indihiang Kota Tasikmalaya
IV. Dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Pemegang izin harus senantiasa mentaati ketentuan yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
2. Pemberi izin dan atau wakilnya berhak sewaktu-waktu memeriksa tanah yang dipakai oleh pemegang izin.
3. Apabila kemudian hari Pemerintah Kota Tasikmalaya memerlukan tanah tersebut , baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan yang telah direncanakan oleh Pemerintah , maka surat izin pemakaian tanah ini dapat dicabut tanpa diberi ganti rugi.
4. Apabila syarat-syarat/ ketentuan tersebut diatas tidak dipenuhi , maka untuk surat izin ini akan dicabut dan bekas pemakaian jalan masuk tersebut harus dibangun kembali seperti semula.
Tasikmalaya , 4 Agustus 2008
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT , M.Sc
Belum ada Komentar untuk "CONTOH SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH UNTUK JALAN MASUK | TEORI PENDIDIKAN"
Posting Komentar