CONTOH MAKALAH PPKN PANCASILA SEBAGAI

PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA  

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Melihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini ternyata dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kemungkinan yang bisa terjadi seakan-akan masyarakat Indonesia terlupa akan jati diri dan falsafah negara Indonesia yang sebenarnya. Mereka hanya berpacu dengan waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penyesuaian terhadap apa yang masuk dari luar tanpa adanya sikap untuk menyaring pengaruh yang sesuai dengan pancasila dan yang tidak sesuai dengan pancasila. Penyerapan pengaruh utamanya dari luar dapat memberikan pergeseran kehidupan masyarakat sehingga memungkinkan adanya rasa untuk jauh dari kehidupan yang sesuai dengan pancasila. Selain dari hati, perlu kita ketahui bahwa pancasila bukan hanya sebagai filter namun lebih dari itu. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara Indonesia. Dalam pancasila kita dapat menemukan jati diri bangsa menghadapi sekaligus menyesuaikan diri dengan era globalisasi.
Berdesakan uraian di atas, maka perlu kiranya ada kajian yang membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era globalisasi tanpa melupakan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.

B.     Rumusan masalah  
1.    Apa yang dimaksud pancasila sebagai falsafah negara?
2.    Apa yang dimaksud pancasila sebagai ideologi negara?
3.    Nilai apa saja yang  terkandung dalam pancasila sebagai ideologi negara?
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Sebagai Falsafah Dan Ideologi Negara
1.    Pancasila Sebagai Falsafah
Pancasila  adalah falsafah dan ideologi bangsa ini yang belum tergantikan hingga saat ini. Di dalamnya banyak nilai-nilai yang membentuk karakter dan budaya bangsa, pancasila juga terlahir dari sejarah bangsa Indonesia yang panjang dan penuh perjuangan mencapai kemerdekaan. Bila pemerintah dan masyarakat ingin mengembalikan jati diri bangsa, maka sebaliknya bangsa ini harus bisa mempurifikasi dan menghayati makna dari semua sila pancasila, karena memang pancasila adalah acuan kita dalam hidup bangsa dan bernegara. Bila dikaitkan dengan kondisi yang ada saat ini, pancasila sebagai falsafah negara merupakan rumusan nilai idealisme  bangsa yang secara konseptual memberikan tuntunan politik bagi rakyat dan pemerintah tentang bagaimana menemukan pemecahan persoalan negara secara mandiri dan bermartabat, termasuk masalah keterpurukan ekonomi saat ini.
Dalam falsafah pancasila, masyarakat Indonesia tidak hanya berjuang demi kemerdekaan wilayah semata, akan tetapi lebih dari kemerdekaan yang harus dicapai bangsa Indonesia adalah kemerdekaan diri. Yang dimaksud oleh kemerdekaan diri adalah kondisi ekonomi yang membaik dam  kemakmuran menyeluruh bagi semua masyarakat Indonesia. Hal ini wajib dikaitkan bangsa yang pancasila bila semua masyarakat Indonesia dapat merasakan kemakmuran dan keamanan ekonomi di Negara ini. Pemerintah sangat bertanggung jawab akan hal ini demi menjaga identitas bangsa dan upaya untuk mengembalikan jati diri bangsa.
Semua kebijakan ekonomi yang menyangkut dengan investor dan  bantuan asing, haruslah dilandasi dengan asas-asas pancasila, agar Negara ini  tidak kehilangan kendali dalam dan tetap focus dalam upaya untuk mensejahterakan rakyat. Mengembalikan jati diri bangsa adalah hal yang berat, akan tetapi bila pemerintah kesejahteraan bangsa dan tetap berdiri di atas ideologi pancasila maka bangsa ini akan mampu untuk  mengembalikan jati diri bangsa ini.

2.    Pancasila Sebagai Ideologi Negara
a.      Pengertian ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu.  Berarti ilmu pengetahuan dasar. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan dasar, pandangan/paham.

b.     Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No. XVIII/NIPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MEMPEROLEH/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (EKa Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan, bahwa negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara
Catatan risalah/penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa, dasar negara yang dimaksud dalam  ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.
Dengan mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut , secara jelas dinyatakan bahwa kedudukan pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai berikut

1.      Sebagai Dasar Negara Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun makna pancasila sebagai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Ø  Sebagai dasar me-negara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Artinya me-negara adalah menunjuk sifat aktif dari pada sekedar bernegara
Ø  Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan dengan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

2.      Sebagai ideologi nasional dari negara kesatuan Republik Indonesia
Ideologi nasional mengandung makan ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.       Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, karena mempunyai cita-cita sebagai berikut
Ø  Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak berasal dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Ø  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
Ø  Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakat memiliki ideologi pancasila

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namum mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

Ø   Nilai Dasar
Yaitu esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal. Dalam nilai dasar, terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena, Pembukaan memuat nilai-Nilai Dasar Ideologi Pancasila, maka Pembukaan  UUD 1945 merupakan norma dasar yang menjadi tertib hukum tertinggi.

Ø  Nilai Instrumental
Yaitu eksplitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, dalam UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman, aspirasi masyarakat, undang-undang departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana dan sebagai pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif)

Ø  Nilai Praktis
Yaitu nilai-nilai instrumental sebagai realisasi dengan pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti , bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi nilai praktis, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta aspirasi masyarakat.




KESIMPULAN

1.       Pancasila sebagai falsafah negara dapat berperan untuk menunjukkan jati diri bangsa dalam menghadapi era globalisasi
2.      Pancasila sebagai ideologi bangsa dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah:
Ø  Sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø  Sebagai ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.      Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
Ø  Nilai dasar
Ø  Nilai intermental
Ø  Nilai praktis 



 DAFTAR PUSTAKA

Panut, Drs. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Putra Kertonatan

Suprapto. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Jakarta: Bumi Aksara

Wijianto. Kewarganegaraan untuk SMA, MA Kelas XI. Jakarta: Piranti

Belum ada Komentar untuk "CONTOH MAKALAH PPKN PANCASILA SEBAGAI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel