Sopir Bus SR yang Terbakar di Madiun Jadi Tersangka

" Sudah tertimpa tangga juga ", hal itulah yang dialami supir bus Sugeng Rahayu Agus Rianto (37) yang mengalami kecelakaan dan terbakar di Jl. Raya Madiun - Surabaya.

Penyidik laka lantas Polres Madiun menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan mengakibatkan bus terbakar. " Karena dia mendahului kendaraan yang ada di depannya dan tidak memperhatikan keamanan " Ujar AKP Evon Fitrianto.
 hal itulah yang dialami supir bus Sugeng Rahayu Agus Rianto  Sopir Bus SR yang Terbakar di Madiun Jadi Tersangka
Padahal sopir bus SR tersebut mengetahui ada kendaraan lain dari arah berlawanan, namun tetap mendahului kendaraan yang ada di depannya yakni mobil Avanza, sehingga terjadi kecelakaan.

Menurut Evon, saat bus SR mendahului mobil avanza kondisi marka jalan garis putus-putus, namun untuk mendahului kendaraan di depannya syaratnya yakni tidak ada kendaraan dari lawan arah atau posisi aman untuk mendahului. Tak hanya itu, kondisi lokasi rawan kecelakaan karena minim penerangan jalan.

Tersangka (Agus) dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman ayat 1, pidana penjara paling lama 6 bulan tau denda paling banyak Rp. 1 juta. Selain itu juga dikenakan ayat 2 karena mengakibatkan luka ringan, pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 juta.

Source : BeritaJatim.com

Belum ada Komentar untuk "Sopir Bus SR yang Terbakar di Madiun Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel