Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru dan Tenaga Kependidikan Aplikasi A - GTK Versi 1.3 Jawa Timur Tahun Ajaran 2018 / 2019
Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru dan Tenaga Kependidikan Aplikasi A - GTK Versi 1.3 Jawa Timur Tahun Ajaran 2018 / 2019 - Dalam rangka pemetaan data guru dan tenaga kependidikan, Dinas Provinsi Jawa Timur mengeluarkan aplikasi yang dinamakan A-GTK yang mana aplikasi ini sudah di update dari versi sebelumnya 1.2 menjadi 1.3. Dinas Provinsi ingin mendapatkan data yang benar - benar akurat dan tidak ada manipulasi data guru di Sekolah naungannya. Maka dari itu seluruh sekolah dibawah naungan Diknas Jawa Timur harus segera mengisi data sebelum tanggal yang ditentukan berakhir.
Tujuan dari penerbitan aplikasi ini untuk digunakan dalam meningkatkan akurasi data pada sistem aplikasi dan analisa kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Timur. Sesuai dengan isi surat yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/ 5438 /101.05/2018 pada tanggal 30 Agustus 2018 Tentang Pemutakhiran Data yang berbunyi :
" Dalam rangka meningkatkan akurasi data pada sistem aplikasi Analisa Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan (A-GTK) versi 1.2, maka perlu dilakukan pemutakhiran data dengan informasi sebagai berikut:
- Melakukan validasi kelengkapan data guru dan tenaga kependidikan dengan menggunakan aplikasi A-GTK versi 1.3 beserta Petunjuk Teknis yang dapat diakses melalui website analisa.gtkjatim.id;
- Validasi dilakukan mulai dari tingkat operator sekolah, guru dan tenaga kependidikan, Cabang Dinas, dan tingkat Provinsi;
- Sekolah sebagai sumber data, dihimbau untuk melengkapi akurasi dan kebenaran data guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi A-GTK versi 1.3;
- Kepala Sekolah wajib menandatangani Pakta Integritas yang dapat diunduh pada aplikasi A-GTK versi 1.3, kemudian segera mengirim ke Cabang Dinas, dan selanjutnya Cabang Dinas mengirim ke Dinas Pendidikan Provinsi;
- Prosedur dan mekanisme validasi dapat diupdate mulai 3 September 2018 hingga 29 September 2018;
- Data kepegawaian yang lengkap dan baik serta didukung oleh percepatan updating data A-GTK versi 1.3 ini diharapkan akan mendukung dalam proses pelayanan kepegawaian pada tingkat Provinsi Jawa Timur;
- Cabang Dinas dapat melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada sekolah dalam rangka pemutakhiran data A-GTK versi 1.3;
- Selama proses pemutakhiran data A-GTK versi 1.3 berlangsung, tidak diijinkan untuk melakukan usulan mutasi kepegawaian.
Untuk mengunduh surat resminya anda bisa ambil dibawah ini :
Tampilan aplikasi A-GTK Jawa Timur Versi 1.3
Untuk masalah Login anda perlu menanyakan langsung ke pihak Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur karena setelah saya masukkan username dan password dengan menggunakan aplikasi dapodik tidak bisa masuk. Untuk anda yang ingin mengisi data tersebut hubungi dulu orang cabdin.
Sekian pembahasan saya mengenai aplikasi Pemetaan Guru, dan Tenaga kependidikan melalui aplikasi A - GTK Versi 1.3 semoga bermanfaat. Jangan lupa segera isi karena batas waktunya tidak terlalu lama, paling tidak sampai september sesuai isi surat.
Sumber https://www.aplimuvie.com/
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Pemutakhiran Data Guru dan Tenaga Kependidikan Aplikasi A - GTK Versi 1.3 Jawa Timur Tahun Ajaran 2018 / 2019"
Posting Komentar