Pencairan PIP BSM SMK TAHAP 1, 2, 3, 4 Tahun Ajaran 2018 Beserta SK Penetapan

Pencairan PIP BSM SMK TAHAP 1, 2, 3, 4 Tahun Ajaran 2018 Beserta SK Penetapan - Semester genap sudah selesai dan banyak sekolah yang sudah melaksanakan UKK tahun ajaran 2017/2018, dan pencairan dana PIP tahun  2017 sudah banyak yang dicairkan maka dari itu sekarang ini sudah dikeluarkan SK untuk jenjang SMK yaitu SK Penetapan Pencairan dana PIP Tahap 1, 2, 3, dan 4.
 Semester genap sudah selesai dan banyak sekolah yang sudah melaksanakan UKK tahun ajaran  Pencairan PIP BSM SMK TAHAP 1, 2, 3, 4 Tahun Ajaran 2018 Beserta SK Penetapan
Dengan turunnya SK penetapan ini pastinya sekolah sudah bisa mencairkan dana PIP mereka dengan cara melihat juknis pencairan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Seperti ditahun 2017 untuk pencairan dana PIP SMK bisa diambil di BNI sudah bukan di BRI atau bank Jatim, maka dari itu untuk sekolah yang ingin mencairkan dana PIP tahun ini wajib untuk melihat Juknis pencairan supaya tidak salah dalam mencairkan dana PIPnya.

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 diperkirakan cair paling cepat Juni atau paling lama sekitar September mendatang. Data calon penerima sudah dikirim ke pusat tinggal menunggu proses pembuatan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta.

Pada tahun 2018 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 Sebanyak 17.927.308 kepada peserta didik Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, untuk sasaran yang akan mendapatkan saluran bantuan dana PIP ini diprioritaskan bagi mereka yang mempunyai kartu PIP yang mana untuk jenjang SD dan SMP disalurkan melalui bank BRI dan untuk jenjang SMA dan SMK melalui Bank BNI. 

Maka dari itu semua Operator wajib untuk menvalidasi data siswanya yang mempunyai kartu PIP atau KIP yang mana bisa diupdate melalui aplikasi Dapodik mereka.

Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yaitu :
  1. Surat keterangan kepala sekolah
  2. Fotokopi KTP kepala sekolah
  3. Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah defenitif yang masih berlaku
  4. Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM)

Selain syarat yang telah ditetapkan dalam juknis PIP, biasanya pihak bank penyalur juga meminta tambahan syarat berupa surat kuasa pencairan PIP dari salah satu orang tua penerima PIP kepada kepala sekolah. Sementara pihak dinas kabupaten meminta laporan pencairan berupa daftar kolektif penyerahan dana dari kepala sekolah ke siswa / oranng tua siswa. Berikut bagi yang belum memiliki formatnya dapat mengunduh pada tautan di bawah.

Pencairan PIP secara kolektif dapat dilakukan dengan catatan penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur, biaya transport pengambilan cukup besar, dan atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa. Dana PIP yang telah dicairkan harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan, dan pelaporan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota dilakukan paling lambat 10 hari kerja.

Proses Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

Virtual Account
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.

b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
  • Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

2. Rekening Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:

  • Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
  • Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku
  3. Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif
  4. Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM).

Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.

Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.

Saat ini di website ditpsmk sendiri sudah dikeluarkan SK Penetapan Pencairan Dana PIP atau BSM Tahap 1, 2, 3, dan 4 tahun ajaran 2018 yang mana anda bisa melihatnya dengan membuka aplikasi SIPP! yang sudah ada di website ditpsmk. 

Silahkan anda kunjungi situs resminya disini : Ditpsmk




Sumber https://www.aplimuvie.com/

Belum ada Komentar untuk "Pencairan PIP BSM SMK TAHAP 1, 2, 3, 4 Tahun Ajaran 2018 Beserta SK Penetapan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel