Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru

Guru Pendidikan Agama Islam adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru Pendidikan Agama Islam adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru
SK Dirjen Beban Kerja Guru
Tunjangan profesi guru dapat diberikan jika telah memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beban kerja guru secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun, penghitungan beban kerja untuk GPAI secara rinci belum ada petunjuk teknis yang mengaturnya.

Untuk memastikan dalam menghitung beban kerja bagi GPAI minimal memenuhi beban mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu sebagai persyaratan dalam pencairan tunjangan profesi diperlukan petunjuk teknis dalam menghitung dan menetapkan beban kerja dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini yang berisikan rumusan penghitungan beban kerja dan penetapan beban kerja bagi GPAI yang bersertifikat pendidik.

Dalam kesempatan kali ini kami tim emismadrasah akan berbagi tentang Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru yaitu penjelasan megenai jumlah beban guru yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan setifikasi. Apabila guru yang mempunyai sertifikat pendidik namun beban kerja tidak terpenuhi maka tunjangan yang didapat tidak bisa cair. Otomatis jika memasukan jadwal di simpatika ternyata beban kerja tidak terpenuhi maka statusnya berubah menjadi tidak layak mendapat tunjangan. 

Hal itu kami berniat untuk membagikan Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru yang berbentuk SK Beban Kerja Guru PAI yang bisa anda dapatkan disini.  Dengan tujuan untuk menjadi acuan bagi guru Pendidikan Agama Islam, pengawas Pendidikan Agama Islam, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, lembaga pemeriksa, dan seluruh stakeholders dalam menghitung dan menetapkan beban kerja GPAI. Selain itu, petunjuk teknis ini bertujuan untuk menjadi salah satu instrumen dalam melakukan optimalisasi tugas dan peran GPAI.

Beirikut adalah Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru juga bisa dikatakan SK Dirjen Beban Kerja Guru 

Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI/SK Dirjen Beban Kerja Guru

Silahkan bagi yang berkenan dan ingin mengetahui Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru tinggal klik link diatas. Mohon laporanya jika link diatas tidak bisa. 

Dengan adanya Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang Bersertifikat Pendidik ini, diharapkan akan tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam menghitung beban kerja terkait sertifikasi guru di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Terima kasih kepada anda yang telah membaca dan berkunjung di blog kami, semoga yang kami berikan dapat bermanfaat kepada guru-guru madrasah. Apabila ada kesalahan penulisan kata dalam postingan ini harap beri komentar kepada kami agar kami betulkan sebagaimana mestinya. Terima Kasih.

Sumber https://www.emissimpatikazone.com/

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel