10 Poin Penting yang Harus Diketahui Dalam PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018


Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, tidak beberapa lama lagi akan dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020. Oleh karena itu, buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terkhusus bagi GTK yang akan melaksanakan PPDB harus mengetahui Prosedur PPDB 2019 yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan 10 Poin Penting yang Harus Diketahui Dalam PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018



Dalam postingan ini admin akan membagikan informasi mengenai 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui Oleh GTK Dalam Pelaksanaan PPDB 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. 

1. Waktu Pelaksanaan PPDB 2019 Bulan Mei
Waktu pelaksanaan PPDB 2019 telah dijelaskan dalam Pasal 4:
Pasal 4 terdiri dari 7 (ayat), disini admin hanya menjelaskan Pasal 4 ayat 1-3. 
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun
  2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: - Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang berssangkutan yang dilakukan secara terbuka, - Pendaftaran, - Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; - Pengumuman penetapan peserta didik baur; dan Daftar ulang.
  3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
 2. Mekanisme Pelaksanaan PPDB 2019

Mekanisme pelaksanaan PPDB 2019, dilaksanakan menggunakan Daring dan Luring yang dijelaskan dalam Pasal 5 :
  1. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (Daring).
  2. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). 

3.  Persyaratan Calon-calon Peserta Didik Baru 

Berikut ini persyaratan Calon Peserta Didik baru mulai dari Jenjang Pendidikan TK hingga SMA/SMK. 

Syarat Calon Peserta Didik Baru pada TK  (Pasal 6) :
  • Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
 Syarat Calon Peserta Didik Baru pada SD (Pasal 7) :

  1.  Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD berusia : 7 (tujuh) tahun ; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  2.  Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  3.  Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasaran dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi terulis dari psikolog profesional. 
  4. Dalam hal  psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. 

Syarat Calon Peserta Didik Baru pada SMP (Pasal 8):
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajata. 


Syarat Calon Peserta Didik Baru pada SMA atau SMK (Pasal 9) :

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 

2. SM dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 


4. Persyaratan Usia  

Syarat usia seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 yaitu Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru WNI dan WNA Berasal dari Sekolah di Luar Negeri  

Telah dijelaskan pada Pasal 11 :

  1. Persyaratan calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, waji mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
  2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 


6. Pengisian, Pengiriman dan Pemutakhiran Dapodik

Dalam Pasal 15 dijelaskan, Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (Satu) semester. 

Apabila rekan sekalian membutuhkan Versi Video Tutorial  
Baca Disini: Tutorial Pengisian Dapodik PAUD-DIKMAS Semester II 2019

7.  Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019
 Dalam Pasal 16 dijelaskan:

1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi;
b. Prestasi; dan
c. Perpindahan tugas orang tua/wali. 
Baca Disini : PPDB 2019 Dilaksanakan Melaluli 3 Jalur 
2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) darii daya tampung sekolah. 

3. Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf  b paling bayak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah. 

4.  Jalur Perpindahan Tugas Orang tua / Wlai sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. 

5. Calon peserta didik hanya dapat memiliki 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 

6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 

7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 


Selanjutnya, dalam Pasal 17 di jelaskan Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. 


8.  Seleksi PPDB 2019

Seleksi PPDB untuk Kelas 1 (Satu) SD

 Pada Pasal 24 dijelaskan:

1. Seleksi calon Peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupten / Kota. 

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.

4. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. 

5. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung. 


Seleksi PPDB untuk Kelas 7 (Tujuh) SMP

Pada Pasal 25 dijelaskan:

Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Untuk pelaksanaan seleksi Kelas 7 ( Tujuh ) SMP akan dilaksanakan dengan menggunakan 2 mekanisme yaitu:

- Daring (Dalam Jaringan)
- Luring (Luar Jaringan)


 Mekanisme Daring dijelaskan dalam Pasal 26 :

1.Seleksi Calon Peserta Didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Mekanism Luring dijelaskan dalam Pasal 27:

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian sekolah berstandar nasional lebih tinggi. 


Seleksi PPDB untuk Kelas 10 (Sepuluh) SMA

Dalam Pasal 28 dijelaskan Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Untuk pelaksanaan seleksi PPDB kelas 10 SMA digunakan mekanisme :
- Daring; dan
- Luring

Mekanisme Daring dijelaskan dalam Pasal 29:
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 
 
 Mekanisme Luring dijelaskan dalam Pasal 30:
1.  Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan seklah dalam zonasi yang ditetapkan. 

2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi. 


 Seleksi PPDB untuk Kelas 10 (Sepuluh) SMK
 
Berdasarkan Pasal 31 dijelaskan: 

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.  

2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN. 

3. Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proses seleksi dilakukan dengan mepertimbangkan:

a. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan atau
b. Hasil perlombaan dan / atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, provinsi dan / atau tingkat Kab/Kota. 

4. Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah prov atau kab/kota yang sama dengan SMK bersangkutan. 



9. Daftar Ulang dan Pendataan Ulang 

Pasal 32 menjelaskan:

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. 

2.  Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. 

10. Biaya  

Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya.  Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
- melakukan pungutan dan / atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau bukutertentu yang terkait dengan PPDB. 
Penjelasan tersebut dijelaskan pada Pasal 33. 

Kemudian Pasal 34 menjelaskan, peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan. Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu tersebut. 



Untuk check informasi selengkapnya dari PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK. Silahkan check disini.



 Sumber : www.jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat. Salam semangat dan salam satu data.  




Belum ada Komentar untuk "10 Poin Penting yang Harus Diketahui Dalam PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel