Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP Tahun 2018
Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP Tahun 2018 - Tata tertip dibuat untuk kelancaran dan demi terciptanya suasana yang nyaman. Seperti halnya kegiatanUNBK dan UNKP 2018 perlu di buat Tata Tertib untuk Peserta Ujian.
BSPN melalui POS UN 2018 telah menginformasikan Tata Tertip UNBK dan UNKP melalui POS UN 2018. Bagi para peserta UNBK/UNKP SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK Tahun 2018 yang melanggar Tata tertip tentunya akan diberikan sanksi.
Selengkapnya, Berikut Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sesuai POS UN Tahun 2018 (tahun pelajaran 2017/2018).
A. Tata Tertib Peserta UNBK SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK 2018
Peserta ujian UNBK SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. Masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
h. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. Selama ujian berlangsung, dilarang:
1) Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) Bekerja sama dengan peserta lain;
3) Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
B. Tata tertib Peserta UNKP SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK 2018
Peserta peserta UNKP SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2018
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h. Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. Selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. Jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. Jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
s. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Demikian informasi tentang Tata Tertib Peserta UNBK UNKP 2018 jenjang SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber: simguru-pembelajar.blogspot.co.id
BSPN melalui POS UN 2018 telah menginformasikan Tata Tertip UNBK dan UNKP melalui POS UN 2018. Bagi para peserta UNBK/UNKP SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK Tahun 2018 yang melanggar Tata tertip tentunya akan diberikan sanksi.
Selengkapnya, Berikut Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sesuai POS UN Tahun 2018 (tahun pelajaran 2017/2018).
A. Tata Tertib Peserta UNBK SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK 2018
Peserta ujian UNBK SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. Masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
h. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. Selama ujian berlangsung, dilarang:
1) Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) Bekerja sama dengan peserta lain;
3) Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
B. Tata tertib Peserta UNKP SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK 2018
Peserta peserta UNKP SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2018
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h. Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. Selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. Jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. Jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
s. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Demikian informasi tentang Tata Tertib Peserta UNBK UNKP 2018 jenjang SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber: simguru-pembelajar.blogspot.co.id
Belum ada Komentar untuk "Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP Tahun 2018"
Posting Komentar