Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2018
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2018 - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian terbaru ini untuk merealisasikan kesenian tradisional di sekolah. Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Jukni tersebut dapat digunakan untuk mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.
Kriteria Sekolah Calon Penerima sesuai Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 jenjang SD, SMP, SMA SMK sebagai berikut;
Syarat Penerima Fasilitasi Sarana Kesenian:
Waktu Pelaksanaan Pemberian Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian
Pelaksanaan pemberian bantuan fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2 (dua) tahap yakni;
Pengusulan Satuan Pendidikan Penerima Fasilitasi
Selengkapan, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian terbaru 2018 bisa mengunduhnya pada tautan dibawah ini;
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian.pdf, Unduh File
Demikian Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian SD, SMP, SMA, SMK tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian terbaru ini untuk merealisasikan kesenian tradisional di sekolah. Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Jukni tersebut dapat digunakan untuk mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.
Kriteria Sekolah Calon Penerima sesuai Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 jenjang SD, SMP, SMA SMK sebagai berikut;
- Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
- Belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
- Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a. Guru/Pelatih Seni;
b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Syarat Penerima Fasilitasi Sarana Kesenian:
- Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
- Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
- Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
- Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
- Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
- Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
- Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Waktu Pelaksanaan Pemberian Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian
Pelaksanaan pemberian bantuan fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2 (dua) tahap yakni;
- Tahap I sebanyak 70% dari total penerima untuk proposal yang masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Tahap I dilakukan verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan ditetapkan paling lambat April 2018.
- Tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni 2018, dan ditetapkan paling lambat Bulan Agustus 2018
Pengusulan Satuan Pendidikan Penerima Fasilitasi
- Satuan pendidikan membuat proposal permohonan sesuai dengan kebutuhan sarana kesenian dan rencana anggaran belanja secara terinci sesuai dengan spesifikasi dan jumlah alat kesenian, yang diketahui oleh komite sekolah dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menangani pendidikan untuk SD, SMP, SDLB, dan SMPLB, dan SMA/K, SMALB disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi atau Kepala Kantor Perwakilan Dinas Propinsi yang menangani pendidikan;
- Satuan pendidikan menyampaikan proposal permohonan kepada Direktur Kesenian melalui POS ke alamat :
Direktur Kesenian
Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai IX, Jl.
Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta 10270. Telepon/fax (021) 5725549;
Selengkapan, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian terbaru 2018 bisa mengunduhnya pada tautan dibawah ini;
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian.pdf, Unduh File
Demikian Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian SD, SMP, SMA, SMK tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2018"
Posting Komentar