Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2017
Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2017 - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 terdapat beberapa pasal di antaranya sebagai berikut;
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum, yakni mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk perlindungan profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Berikut ini alur terkait tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki file Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 10 Tahun 2017.pdf, Unduh File
Demikian Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 terdapat beberapa pasal di antaranya sebagai berikut;
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum, yakni mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk perlindungan profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Berikut ini alur terkait tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Sumber Gambar: Twitter Kemendikbud
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki file Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Profesi Guru bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 10 Tahun 2017.pdf, Unduh File
Demikian Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Perlindungan Terhadap Profesi Guru sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2017"
Posting Komentar