Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018 - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan.
Berikut ini penampakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tujuan Pengelolaan NUPTK:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Prinsip Pengelolaan NUPTK:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Baca juga : Cara Mendapatkan NUPTK Lewat Verpal PTK 2018
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Juknis Pengelolaan NUPTK berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan.
Berikut ini penampakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tujuan Pengelolaan NUPTK:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Prinsip Pengelolaan NUPTK:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Baca juga : Cara Mendapatkan NUPTK Lewat Verpal PTK 2018
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Juknis Pengelolaan NUPTK berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018"
Posting Komentar